Artikel Islami

Pandangan Al-Qur'an Terhadap LGBTQ+

Pandangan Al-Qur’an Terhadap LGBTQ+

Oleh: Ahmad Farikhin, Lc., ME.

Setiap bulan Juni, kelompok LGBTQ+ yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya merayakan momen Pride Month atau bulan kebanggaan.

Terlepas dari segala kontroversi yang mengiringinya, agaknya perlu kami sampaikan pandangan Al-Qur’an terkait LGBTQ+ tersebut. Dalam Al-Qur’an perilaku LGBTQ+ bertentangan dengan Fitrah. Bukti dan Dalil bahwa LGBTQ+ bertentangan dengan fitrah adalah sebagai berikut;

1. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah ketuhanan dan fitrah kemanusiaan;
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّینِ حَنِیفࣰاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِی فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَیۡهَاۚ لَا تَبۡدِیلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلدِّینُ ٱلۡقَیِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا یَعۡلَمُونَ
“Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Rum: 30)

2. Insting setiap makhluk hidup termasuk di dalamnya umat manusia adalah berkembang biak untuk mempertahankan habitatnya, terutama umat islam sebagaimana sabda nabi SAW;
تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ
الراوي : معقل بن يسار | أبي داود: 2050 | حسن صحيح

3. Perilaku LGBT adalah penyimpangan bahkan Allah SWT menyebutnya sebagai FAHISYAH;
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)

4. Fahisyah dilarang keras oleh Allah SWT;
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi (QS. Al-An’am: 151)

Menurut Quraisy Shihab dalm tagsir Al Misbah “fahisyah” adalah perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan pada keadaan dan alasan apapun.

5. Semua pihak yang mendukung dan menyebarkan fahisyah diancam dg adzab yang pedih baik di dunia maupun akhirat;
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nur: 19)

6. Fahisyah adalah perbuatan yang selalu dikampanyekan oleh syetan;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan! Siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh (manusia mengerjakan perbuatan) yang keji dan mungkar” (QS. An-Nur: 21)

Cukuplah bagi kaum muslimin mengambil pelajaran dari kisah kaum nabi Luth AS. Namun demikian dalam konteks kenegaraan pelaku LGBTQ+ belum dapat dihukum disebabkan belum adanya aspek legalitas hukum yang mengatur.

Oleh karena kami mengajak dan mengingatkan jamaah sekalian untuk mencermati para calon legislator yang akan dipilih supaya sesuai dengan aspirasi kita umat islam untuk menggunakan haknya menginisiasi undang-undang penyimpangan orientasi seksual demi menjaga keberlangsungan hidup anak cucu kita dan diselamatkan dari ancaman hukuman Allah SWT.