Artikel Islami

Khutbah Jum'at : Profil Masyarakat Madani

Khutbah Jumat: Profil Masyarakat Madani

Istilah masyarakat Madani bukanlah istilah asing di telinga kita, namun mungkin tidak banyak yang memahami maksud dari istilah masyrakat madani yang sering kita dengar. Dalam kesempatan emas ini khatib diberi amanat untuk menyampaikan profil masyarakat madani, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Istilah masyarakat madani walaupun secara sosiologis diperkenalkan oleh bangsa ‘barat’ namun akar sejarahnya berasal dari kebudayaan islam yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad SAW. Pasalnya akar kata madani sama dengan akar kata Madinah yang ditemukan dalam piagam Madinah tahun 2 H (623M). Secara bahasa kata ‘madani’ berasal dari kata

madana-yamdunu-madunan

yang berarti membangun, bermigrasi ke kota (urbanisasi) atau penduduk kota. Penduduk kota secara alamiah dianggap lebih maju dalam pembangunan dan peradaban dari pada penduduk desa sehinga menarik banyak orang desa bermigrasi ke kota. Pada perspektif ini ‘masyarakat madani’ adalah masyarakat kota yang maju dan berperadaban. Dalam banyak kesempatan kata ‘madani’ juga dijadikan sebagai lawan kata dari kata ‘askari’ atau kemiliteran yang berarti kata ‘madani’ bermakna sipil. Dari sinilah terjemahan masyarakat madani dalam bahasa Inggris menjadi civil society. Di Masyarakat Barat konsepsi modern tentang civil society pertama kali digunakan oleh Hegel dalam Philosophy of Right pada tahun 1821 atau kurang lebih 12 abad setelah diperkenalkan oleh Islam. Dia menyebutkan bahwa civil society is sphere of ethical life interposed between the family and the state (masyarakat sipil adalah lingkungan kehidupan etis yang terletak di antara keluarga dan negara).

Di Indonesia sendiri istilah masyarakat madani pertama kali dipopulerkan oleh Dato Anwar Ibrahim pada acara symposium nasional festival istiqlal pada tanggal 29 September 1995.

Berikut pandangan beberapa cendikiawan tenang Masyarakat Madani:

  • Istilah masyarakat madani di Indonesia adalah terjemahan civil society yang berkembang di dunia Barat. Masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan Dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. (Dawam Rahardjo, 1999).
  • Masyarakat madani dalam semangat moderen tidak lain dari civil society, karena kata “madani” menunjuk pada makna peradaban atau Masyarakat madani merupakan tatanan sosial yang mempromosikan toleransi, demokrasi, kesopanan serta menghargai eksistensi pluralisme. Masyarakat madani adalah masyarakat perkotaan atau masyarakat berperadaban dengan karakteristik egalitarianisme, penghormatan terhadap prestasi, keterbukaan, penegakan hukum serta keadilan, toleransi, pluralisme, serta musyawarah. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang mengacu pada komunitas

Islam yang telah dibangun Nabi Muhammad S.A.W di tanah Madinah. (Nurcholish Madjid,2000).

  • Civil society can be understood as the “third sector” of society, distinct from government and business, and including the family and the private sphere (Masyarakat sipil dapat dipahami sebagai “sektor ketiga” masyarakat, berbeda dari pemerintah dan bisnis, dan termasuk keluarga dan ruang pribadi) (CSO PBB).

Dari beberapa pengertian dan karaktristik diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang berkemampuan membangun dan berdaya saing sehingga mampu menghasilkan peradaban unggul, menghargai pluralism, menghargai hak kewajiban sesama anggota masyarakat dan taat hukum dalam menegakkan keadilan.

Istilah masyarakat madani, atau civil society atau al mujtama’ al madani terkait erat dengan istilah-istilah lain seperti kebebasan, demokrasi, keterlibatan politik, peradaban dan juga Hak Asasi Manusia. Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab al Siyasah al Syar’iyah mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan secara umum ada dua macam yaitu pemerintahan otoriter (hukumah istibdadiyah) dan negara konstitusional (hukumah dusturiyah). Bentuk pemerintahan yang sesuai dengan nilai syariah Islam adalah pemerintahan konstitusional atau dengan kata lain pemerintahan otoriter bertentangan dengan nilai syariah Islam. Lebih lanjut Abdul Wahab Khalaf menjelaskan bahwa masyarakat sebagai warga negara memiliki 2 hak dasar yaitu: kebebasan individu (al hurriyah al syakhshiyah) dan persamaan hak politik (al musawa fi al huquq al siyasiyah). Dalam hak kebebasan individu terdapat hak kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan hak memilik tempat tinggal sebagai modal membangun peradaban, membangun masyarakat berkemampuan dan berkemajuan sehingga tidak mudah dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Dilihat dari profil dan karakteristis masyarakat madani diatas maka masyarakat madani dengan lembaga-lembaga independen yang dibangunnya dapat menjadi penyeimbang pemerintah yang menurut para cendikiawan memilik otoritas memaksa, sehingga dengan adanya kontrol dari masyarakat terciptalah

check and balances, saling mengontrol dan mengingatkan. Dengan demikian pemerintahan akan terhindar dari sifat otoritarianisme menuju kepada kehidupan yang seimbang, harmonis, adil makmur dan berkemajuan. Atas dasar inilah para cendikiawan muslim menjadikan negeri Saba yang tertera dalam surat Saba ayat 15 ‘Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Gafur’ sebagai profil sebuah negeri idaman.

Empat persyaratan yang harus dipenuhi bagi keberadaan civil society:

  • Nilai dari civil society yang berupa partisipasi politik dan pertanggungjawaban
  • Institusi dari civil society yang berupa forum yang representatif dan asosiasi sosial;
  • Perlindungan dari civil society adalah berhubungan dengan hak-hak individual secara umum; dan
  • Anggota civil society adalah semua individu yang dilindungi oleh hukum.

Demikian khutbah singkat ini semoga bermanfaat dan marilah kita berusaha meningkatkan kualitas diri baik secara individu maupun kelompok, kualitas mental spiritual, kualitas iman islam dan berharap dapat berkontribusi dalam membanguni masyarakat madani yang mandiri, berkarakter kuat, dan berpendirian tegap sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.

Khatib : Ust. H. Ahmad Farikhin, Lc, ME.

Berikut PDF nya