Artikel Islami

Hukum Berpuasa Pada Tanggal 11 Muharram

Puasa pada tanggal 10 Muharram sangat dianjurkan karena keutamaannya yang cukup besar. Orang yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram akan diampuni dosanya setahun yang lalu. Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan : (Disunnahkan) puasa hari Asyura, yaitu hari 10 Muharram karena dapat menutup dosa setahun lalu sebagai hadits riwayat Imam Muslim, (Disunnahkan) juga puasa hari Tasu’a, yaitu hari 9 Muharram sebagai hadits riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW. bersabda : “Kalau saja hidup aku sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa Tasu’a.” tetapi Rasulullah SAW. wafat sebelum Muharram tahun depan setelah itu. Hikmah puasa Tasu’a adalah Menyalahi amaliyah Yahudi. Dari sini kemudian muncul anjuran puasa hari 11 Muharram bagi mereka yang tidak berpuasa Tasu’a. Tetapi juga puasa 11 Muharram tetap dianjurkan meski mereka sudah berpuasa Tasu’a sesuai hadits Rasulullah SAW. Sementara Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan lebih lanjut mengenai puasa 11 Muharram tetap dianjurkan meskipun yang bersangkutan telah mengiringi puasa Asyura dengan puasa 9 Muharram. Rasulullah SAW. bersabda :

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا: صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ (رواه أحمد

Artinya : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dengan status marfu (Rasulullâh bersabda): Puasalah kalian pada hari Asyura dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya (HR Ahmad). 

Imam As Syafi’i mencantumkan anjuran puasa tiga hari ini dalam kitab Al-Umm dan Al-Imla’ sebagaimana di kutip Syekh Abu Hamid dan ulama lain. 

Dilansir oleh NU Online, nu.or.id